Sabtu, 10 September 2016

SKU No.1 Penegak



SKU NO 1        
A.     MAKNA RUKUN IMAN DAN MAKNA RUKUN ISLAM

1.    RUKUN IMAN
a)    Pengertian Rukun Iman
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya oleh Jibril ‘alaihissalam tentang iman, Beliau menjawab:
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
Artinya: “(Iman itu adalah) kamu beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir dan kamu beriman kepada qadar yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim)

Iman dalam Al-Qur’an maksudnya membenarkan dengan penuh Keyakinan bahwa Allah SWT mempunyai kitab-kitab yang diturunkan kepada hamba-hamba-Nya dengan kebenaran yang nyata dan petunjuk yang jelas. Dan bahwa-Nya Al-Qur’an adalah kalam Allah yang Ia firmankan dengan sebenarnya.
Iman dalam Hadits maksudnya iman yang merupakan pembenaran batin. Rasullallah menyebutkan hal-hal lain sebagai iman, seperti akhlak yang baik, bermurah hati, sabar, cinta Rasul, cinta sahabat, rasa malu dan sebagainya.
Iman secara istilah artinya pengikraran di lisan, pembenaran di hati dan pengamalan dengan anggota badan.Pengikraran di lisan misalnya mengucapkan kalimat syahadatain.Pembenaran di hati adalah dengan tidak ragu-ragu, ikhlas mengucapkannya, jujur hatinya, mencintai dan menerima apa yang diikrarkan oleh lisannya.Sedangkan pengamalan dengan anggota badan adalah mengamalkan konsekwensi syahadatain yang telah diiqrarkan.Konsekwensi dari syahadat Laailaahaillallah adalah meniadakan sesembahan selain Allah dan menetapkan bahwa ibadah itu hanya untuk Allah saja. Contoh ibadah adalah berdo’a, ruku’ dan sujud, meminta pertolongan dan perlindungan, tawakkal dan berkurban. Ini semua harus ditujukan kepada Allah saja.Sedangkan konsekwensi dari syahadat Muhammad Rasulullah adalah menaati perintahnya, menjauhi larangannya, membenarkan sabdanya dan beribadah kepada Allah sesuai contohnya.
b)   Rukun Iman dan Hal-hal yang Membatalkan
Rukun Iman terdiri dari enam perkara:
Hadits tentang iman
“Engkau beriman kedapa Allah, para malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, kepada hari akhir dan engkau beriman kepada takdir, yang baik maupun yang buruk” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

ü  Iman kepada Allah SWT
Yaitu percaya kepada Allah, orang yang beriman kepada Allah akan mendapatkan ketengan jiwa yang muncul dari kalbu secara ikhlas. Adapun yang utama kita beriman kepada Allah yaitu kita menyakini bahwa tiada Tuhan selain Allah.
 “Adapun orang-orang yang beriman kepada Allah dan berpegang teguh kepada (agama)-Nya niscaya Allah akan memasukkan mereka ke dalam rahmat yang besar dari-Nya (surga) dan limpahan karunia-Nya. dan menunjuki mereka kepada jalan yang lurus (untuk sampai) kepada-Nya”. (QS. An-Nisa:175).
ü  Iman kepada para Malaikat
Iman kepada malaikat adalah keyakinan yang kuat bahwa Allah memiliki malaikat-malaikat yang diciptakannya dari cahaya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah ,mereka adalah hamba Allah yang dimuliakan. Apapun yang Allah perintahkan mereka langsung melaksanakannnya. Mereka bertasbih siang malam tanpa henti. Mereka melaksanakan tugas masing-masing sesuai perintah Allah sebagaimana disebutkan dalam riwayat mutawatir dari nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadist. Jadi setiap pergerakan dilangit dan bumi berasal para malaikat yang ditugasi disana, sebagai pelaksanaan perintah Allah. Maka wajib mengimani secara tafshil (terperinci) , para malaikat yang namanya disebutkan oleh Allah, adapun yang belum disebutkan namanya wajib mengimani mereka secara ijmal (global).
Pengertian Malaikat
Secara etimologis kata Malaikah adalah bentuk jamak dari malak, berasal dari al-alukah artinya ar-risalah (missi atau pesan). Secara terminologis Malaikat adalah makhluk ghaib yang diciptakan oleh Allah SWT dari cahaya dengan wujud dan sifat-sifat tertentu. Jumlah Malaikat yang wajib kita tahu ada sepuluh dengan masing-masing tugas yang Allah berikan kepadanya.

ü  Iman kepada Kitab-kitab
Yaitu meyakini dengan sebenarnya bahwa Allah memiliki kitab-kitab yang diturunkan kepada Nabi dan Rasul,yang benar-benar merupakan kalam (firman,ucapan)-Nya. Ia adalah cahaya dan petunjuk, apa yang dikandungnya adalah benar. Tidak ada yang mengetahui jumlahnya selain Allah. Wajib beriman secara ijmal, kecuali yang telah disebutkan namanya oleh Allah, maka wajib baginya mengimaninya secara tafshil, yaitu Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Qur’an. Wajib pula melaksanakan berbagai perintah dan kewajiban serta menjauhi berbagai larangan yang terdapat didalamnya. Al-Qur’an merupakan tolak ukur kebenaran kitab-kitab terdahulu. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan dan bukan makhluk yang berasal dari-Nya dan akan kembali kepada-Nya.

ü  Iman kepada para Rasul
Secara etimologis Nabi berasal dari na-ba artinya ditinggikan, atau dari kata na-ba-a artinya berita. Dalam hal ini seorang Nabi adalah seseorang yang ditinggikan derajatnya oleh Allah SWT. Dengan memberinya berita (wahyu). Sedangkan Rasul berasal dari kata ar-sa-la artinya mengutus. Setelah dibentuk menjadi Rasul berarti yang diutus. Dalam hal ini seorang Rasul adalah seorang yang diutus oleh Allah SWT. untuk menyampaikan misi, pesan (ar-risalah).
Secara terminologis Nabi dan Rasul adalah manusia biasa, laki-laki, yang dipilih oleh Allah SWT. untuk menerima wahyu. Apabila tidak diiringi dengan kewajiban menyampaikan atau membawa satu misi tertentu, maka dia disebut Nabi saja. Namun bila diikuti dengan kewajiban menyampaikannya atau membawa satu misi tertentu maka dia disebut juga Rasul. Adapun jumlah Nabi dan sekaligus Rasul ada dua puluh lima orang.
ü  Iman kepada Hari Kiamat
Yang dimaksud hari akhir adalah kehidupan yang kekal sesudah kehidupan yang kekal sesudah kehidupan di dunia fana ini berakhir, termasuk semua proses dan peristiwa yang terjadi pada Hari itu, mulai dari kehancuran alam semesta dan seluruh isinya, serta berakhirnya seluruh kehidupan (Qiyamah), kebangkitan seluruh umat manusia dari dalam kubur (Ba’ats), dikumpulkannya seluruh umat manusia di padang mahsyar (Hasyr), perhitungan seluruh amal perbuatan manusia di dunia (Hisab), penimbangan amal perbuatan tersebut untuk mengetahui perbandingan amal baik dan amal buruk (Wazn), sampai kepada pembalasan dengan surga atau neraka (Jaza’).

ü  Iman kepada Qadha dan Qadar
Secara etimologis Qadha adalah bentuk masdhar dari kata kerja qadha yang berari kehendak atau ketetapan hukum. Dalam hali ini Qadha adalah kehendak atau ketetapan hukum Allah SWT. terhadap segala sesuatu. Sedangkan Qadar secara etimologis adalah bentuk masdhar dari qadara yang berarti ukuran atau ketentuan. Dalam hal ini Qadar adalah ukuran atau ketentuan Allah SWT. terhadap segala sesuatu. Secara terminologis ada ulam yang berpenapat kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama, dan ada pula ynag membedakannya. Yang membedakan, mendefinisikan Qadar sebagai: “Ilmu Allah SWT. Tentang apa-apa yang akan terjadi pada seluruh makhlukNya pada masa yang akan datang”. Dan Qadha adalah: “Penciptaan segala sesuatu oleh Allah SWT. Sesuai dengan ilmu dan IradahNya”.


·             Hal - hal yang membatalkan iman
Pembatal iman atau “nawaqidhul iman” adalah sesuatu yang dapat menghapuskan iman sesudah iman masuk didalamnya yakni antara lain:
1.            Mengingkari rububiyah Allah atau sesuatu dari kekhususan- kekhususan-Nya, atau mengaku memiliki sesuatu dari kekhususan tersebut atau membenarkan orang yang mengakuinya.
2.            sombong serta menolak beribadah kepada Allah
3.            menjadikan perantara dan penolong yang ia sembah atau ia mintai (pertolongan) selain Allah.
4.            menolak sesuatu yang ditetapkan Allah untuk diriNya atau yang ditetapkan oleh RasulNya.
5.            mendustakan Rasullullah.
6.            mengolok-olok atau mengejek-ejek Allah atau Al-Qur’an atau agama Islam atau pahala dan siksa yang sejenisnya, atau mengolok-olk Rasullullah atau seorang Nabi, baik itu gurauan maupn sungguhan, dan lain sebagainya.

2.    RUKUN ISLAM
1.             Pengertian Rukun Islam
Islam menurut bahasa adalah senantiasa tunduk, patuh dan menyerah kepada Allah lahir maupun batin dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi segala larangannya.
Menurut bahasa rukun artinya dasar, pokok, atau tiang.Rukun Islam dapat diartikan dengan pokok-pokok ajaran Islam.
Rukun islam adalah pokok- pokok utama dalam agama islam. Kita semua sebagai manusia yang beragama islam harus berpegang teguh kepada ajaran Alloh Swt. Dengan berpegang teguh kepada islam maka hidup kita akan selamat dan bahagis di dunia dan akhirat.
Untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia, harus rajin belajar dan bekerja agar menjadi orang pandai dan berkecukupan. Untuk mendapatkan kebahagiaan di alam akhirat kita wajib melaksanakan perintah perintah Alloh dan ajaran Rosululloh. 
2.             Macam Rukun Islam
1.           MEMBACA DUA KALIMAT SYAHADAT
اشهدان لااله الا الله واشهدان محمدارسوال الله
Artinya : Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad utusan Allah.
Syahadah adalah Agreement. Yaitu perjanjian antara seorang muslim dengan Allah SWT (7:172). Dengan menyatakan Laa ilaaha illallah, seorang muslim telah siap untuk bertarung melawan hidup, menghadapi cobaan dan melawan segala bentuk illah di luar Allah. Dengan syahadat seseorang bersedia melaksanakan segala konsekuensi sebagai seorang muslim, termasuk melaksanakan apa-apa yang merupakan kewajibannya. Itulah sebabnya mengapa seseorang tidak wajib mengerjakan shalat, zakat, shaum dan haji, sedang ia bukan seorang muslim, sedangkan ia belum bersyahadat. Karena sebelumnya shalat, zakat, shaum dan haji merupakan suatu training center yang telah dipersiapkan Allah sesuai dengan motivasi, tujuan dan cara hidup seorang muslim. Kelima rukun Islam tersebut masing-masing merupakan suatu paket training dan masing-masing memiliki sasaran pencapaiannya sendiri, berbeda antara satu dengan yang lainnya. Masing-masing saling melengkapi, membentuk kekuatan dan ketinggian seorang muslim serta kelengkapan bagi Penegakkan Aturan Hidup Islam di atas aturan hidup lain. Mengucapkan syahadat yaitu kita mengikrarkan dengan penuh keimanan juga diwujudkan dalam tindakan kehidupan kita bahwa tiada sesembahan yang berhak dan benar selain Allah dan kita bersakasi bahwa Muhammad adalah utusan Allah serta kita wajib menaati Rosulullah dalam agama Allah ini.
Syahadatain atau dua kalimat syahadat terdiri dari 2 macam yaitu syahadat tauhid dan syhadat rosul.
ü  Syahadat Tauhid
Adapun lafadznya adalah : “ Asyhadu alla illa haillallah”.
Dinamakan syahadat tauhid karena isinya adalah suatu pernyataan kesaksian setiap umat islam  yang menyatakan bahwa Alloh itu maha esa, Alloh itu maha kuasa.
ü  Syahadat Rosul
Adapun lafadznya adalah : “wa-asyhadu-anna-Muhammad-arosululloh”. Dinamakan syahadat Rosul karena isinya adalah suatu pernyataan kesaksian setiap umat islam  yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Alloh. Kandunagan isinya adalah mencakup suatu pernyataan sikap setiap setiap orang bahwa Alloh telah mengutus para Rosul. Adapun Rosul yang terakhir adalah Nabi Muhammad Saw sebagai penetup para Nabi.
Syarat-syarat mengucapkan dua kalimah syahadat :
•  Dibaca dengan tertib (berurutan)
•  Mengerti maksud dan artinya
•  Tidak ragu-ragu mengucapkannya
•  Tidak mengakui kebalikannya
2.           SHALAT
          Shalat adalah training yang bertujuan agar setiap muslim mengetahui, memahami, menguasai dan mengamalkan dalam setiap lintasan hati, pemikiran, ucapan dan tindakannya bahwa setiap sendi kehidupan ini adalah dalam rangka sujud atau beribadah kepada Allah (QS.6 : 162). Karena pengertian ibadah dalam Islam berbeda sekali dengan ibadah dalam agama-agama lain. Ibadah dalam Islam tidak terbatas pada praktek-praktek ibadah khusus/ritual saja, tapi juga mencakup seluruh aktivitas hidup manusia.
                               Syarat sah Shalat:
1.        Suci dari hadast besar dan kecil
2.        Suci badan,pakaian, dan tempat dari najis
3.        Menutup aurot, bagi laki laki antara pusat dan lutut, dan bagi perempuan seluruh badan  kecuali muka dan telapak tangan,
4.        Sudah masuk waktu sholat
5.        Menghadap kiblat (arah ka'bah)
       Rukun Shalat:
1.      Niat
2.      Berdiri bila mampu
3.      Takbirotul Ikhrom
4.      Membaca AL-Fatikhah pada setiap rokaat sebelum ruku'
5.      Ruku' dengan tuma'ninnah
6.      I'tidal dengan thuma'ninnah
7.      Sujud dengan thuma'ninnah
8.      Duduk diantara dua sujud dengan thuma'ninnah
9.      Duduk untuk takhiyat akhir
10.  Membaca Takhiyat akhir
11.  Membaca sholawat nabi ketika takhiyat akhir
12.  Salam
13.  Tertib
Yang membatalkan shalat:
      Berhadast, baik hadast besar maupun kecil
      Terkena najis
      Terbuka aurotnya
      Sengaja berbicara atau berkata
      Tertawa terbahak bahak
      Bergerak secara berturut turut lebih dari 3 x
      Makan dan minum walaupun sedikit
      Mendahului imam
      Meninggalkan salah satu rukun sholat

3.           ZAKAT
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya : Dari ibnu Umar RA berkata : Rosulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum terhadap hamba sahaya yang merdeka baik laki2 maupun perempuan anak-anak maupun dewasa dari kaum muslimin,dan Nabi memerintahkanya sebelum orang-orang keluar untuk sholat.( HR.Bukhori Muslim ).
Zakat adalah training yang bertujuan agar setiap muslim mengetahui, memahami dan mengamalkan bahwa setiap harta dan rezeki statusnya adalah milik Allah dan setiap muslim berkewajiban untuk menegakkan keadilan sosial. Salah satu kriteria orang yang bertakwa adalah menginfakkan sebagian rizki yang telah Allah berikan (QS.2:2-3). Dan setiap muslim hendaknya sadar bahwa mereka hanya diberi amanah untuk menguasai, tapi kemudian berkewajiban untuk menginfakkannya (QS.57:7). Allah telah mengatur bahwa di dalam harta-harta kita sesungguhnya terdapat hak-hak orang lain (QS.70:24-25). Dengan berzakat sesungguhnya seseorang telah membersihkan hartanya dari sebagian kecil harta yang bukan menjadi haknya (QS.9:103).
Zakat ada dua macam yaitu zakat Fitrah (jiwa) dan zakat Maal (harta) orang yang wajib mengeluarkan zakat disebut Muzakki dan orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Mustahik zakat ada 8 golongan :
1.      Fakir
Yaitu orang yang tidak punya harta dan tidak mampu memenuhi kebutuhan poko sehari-hari
2.      Miskin
Yaitu orang yang dapat berusaha tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari
3.      ‘Amil
Yaitu petugas yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat
4.      Mu’allaf
Yaitu orang yang baru masuk Islam atau orang yang masih lemah imannya.Budak atau hamba sahaya
5.      Ghorim
Yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kebaikan/kebutuhan pokok tetapi tidak mampu membayarnya.
6.      Fi Sabilillah
Yaitu orang-orang yang berjuang demi tegaknya adama Allah, seperti para Da’I, ustadz, guru-guru agama dan lain-lain.
7.      Ibnu Sabil
Yaitu orang yang bepergian jauh untuk hal-hal yang di bolehkan dan kehabisan ongkos atau bekal.

4.           PUASA
            ياايهاالذين امنواكتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون 
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa(Al-baqarah : 183 )
Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.
Syarat wajib puasa
1.        Beragama Islam
2.        Berakal sehat
3.        Baligh (sudah cukup umur)
4.        Mampu melaksanakannya
5.        Orang yang sedang berada di tempat (tidak sedang safar)
Syarat sah puasa
1.        Islam (tidak murtad)
2.        Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
3.        Suci dari haid dan nifas
4.        Mengetahui waktu diterimanya puasa
Rukun puasa
1.        Niat
2.        Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari

5.        MENUNAIKAN HAJI
            Rukun Islam kelima adalah haji ke baitullah Mekkah sekali seumur hidup. Adapun lebihnya maka merupakan sunnah. Dalam ibadah haji terdapat manfaat tak terhingga manfaat tak terhingga:
1.                    Pertama, haji merupakan bentuk ibadah kepada Allah swt dengan ruh, badan dan harta.
2.                    Kedua, ketika haji kaum muslimin dari segala penjuru dapat berkumpul dan bertemu disatu tempat. Mereka mengenakan satu pakaian dan menyembah satu Robb dalam satu waktu. Tidak ada perbedaan antara pemimpin dan yang dipimpin, kaya maupun miskin, kulit putih maupun kulit hitam. Semua merupakan makhluk dan hamba Allah. Sehingga kaum muslimin dapat bertaaruf (saling kenal) dan taawun (saling tolong-menolong). Mereka sama-sama mengingat pada hari Allah membangkitkan mereka semuanya dan mengumpulkan mereka dalam satu tempat untuk diadakan hisab (perhitungan amal) sehingga mereka mengadakan persiapan untuk kehidupan setelah mati dengan mengerjakan ketaatan kepada Allah swt.
      Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
      Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain
Rukun Haji
1.        Ikhrom beserta niat
2.        Wuquf di Arofah
3.        Thowaf (mengelilingi) ka'bah
4.        Sai (berlari lar kecil) antara sofa dan marwah 7 kali

B.     Mampu menjelaskan makna Sholat berjamaah dan dapat mendirikan Sholat sunah secara individu
Shalat berjamaah adalah salah satu sunnah Rasulullah dan para sahabatnya. Rasulullah dan para sahabatnya selalu melaksanakan shalat berjamaah dan tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada ‘udzur yang syar’i. bahkan ketika Rasulullah sakitpun beliau tetap melaksanakan shalat berjamaah di mesjid dan ketika sakitnya makin parah, beliau memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami para sahabatnya.
Macam-macam Shalat sunnah :
Sholat sunnah bukan rawatib: ialah sholat sunah yang mempunyai waktu-waktu tersendiri, sebab-sebab tersendiri dan tidak ada hubungannya dengan sholat fardhu (shalatlimawaktu).
ü  Shalat sunah rawatib
o   Shalat sunah rawatib mu’akkadah Muakkadah: yaitu sholat sunah yang selalu dilakukan oleh Nabi saw. Sholat ini jumlahnya ada 10 raka’at
1.      Dua raka’at sebelum shalat Dhuhur
2.      Dua raka’at setelah shalat Dhuhur
3.      Dua raka’at setelah shalat Maghrib
4.      Dua raka’at setelah shalat Isya’
5.      Dua raka’at sebelum shalat shubuh
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulallah saw dua raka’at sebelum shalat dzuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat isya’ di rumah beliau.” Kemudian ia berkata: “saudaraku Hafsha pernah meriwayatkan bahwa Rasulallah saw shalat dua raka’at ringan ketika terbit fajar (sebelum shalat subuh).” (HR Bukhari Muslim)


ü  Shalat sunah rawatib bukan mu’akkadah
o   Bukan Mu’akkadah: yaitu shalat sunnah yang kadang kadang ditinggalkan atau tidak dilakukan oleh Nabi saw. Shalat ini jumlahnya ada 12 raka’at,  yaitu:
•    Dua raka’at sebelum sholat dzuhur
•    Dua raka’at sesudah shalat dzuhur
•    Empat raka’at sebelum sholat Ashar
•    Dua raka’at sebelum sholat Maghrib
•    Dua raka’at sebelum sholat Isya’

ü   Shalat Sunnah Bukan Rawatib Shalat ini terbagi atas 2 bagian:
1. Sholat sunnah bukan rawatib yang tidak dilakukan berjama’ah
•     Shalat Witir (Shalat Ganjil)
•     Shalat Dhuha
•     Shalat Tahiyatul Masjid
•     Shalat Setelah Wudhu’
•     Shalat Istikharah
•     Shalat tahajjud
•     Shalat tasbih
•     Shalat Awwabin
•     Shalat hajat
•     Shalat sunnah ihram
•     Shalat setelah tawaf

2. Shalat Sunah Bukan Rawatib Yang Dilakukan Secara Berjama’ah
•     Sholat Tarawih
•     Sholat Hari Raya (Iedul Fitri & Iedul Adha)
•     Sholat Gerhana
•     Shalat Istisqa’ (Minta Hujan)

C.     MAMPU MENJELASKAN MAKNA BERPUASA SERTA JENIS - JENIS PUASA
Puasa artinya menahan diri dari segala sesuatu.  Menurut istilah; Puasa artinya menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang boleh membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari.
Fadhilah Puasa ;
1.        Pembebas syahwat
2.        Penghapus dosa
3.        Pemberi syafa’at
4.        Pembebas dari api neraka
5.        Sarana meraih kebahagiaan dunia akhirat
6.        Sarana masuk surga
7.        Ibadah yang tiada bandingnya

Jenis – jenis puasa
Puasa yang hukumnya wajib
·         Puasa Ramadan
·         Puasa karena nazar
·         Puasa kifarat atau denda
Puasa yang hukumnya sunah
·         Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
·         Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
·         Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
·         Puasa Senin dan Kamis
·         Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
·         Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
·         Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
·         Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
·         Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
D.     Tahu tata cara merawat jenazah
Hal-Hal Yang Dikerjakan Setelah Seseorang Meninggal Dunia :
a.       Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula.
b.      Disunnahkan untuk menutup kedua matanya.
c.       Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula.
d.      Bersegera untuk mengurus jenazahnya.
e.        Diperbolehkan untuk menyampaikan kepada orang lain tentang berita kematiannya.
f.       Disunnahkan untuk segera menunaikan wasiatnya, karena untuk menyegerakan pahala bagi mayit.
g.       Di wajibkan untuk segera dilunasi hutang-hutangnya, baik hutang kepada Allah berupa zakat, haji, nadzar, kaffarah dan lainnya. 
h.      Diperbolehkan untuk membuka dan mencium wajah mayit.


Memandikan Mayit
b.      Hukum memandikan dan mengkafani mayit adalah fardhu kifayah
c.       Orang yang paling berhak memandikan seorang mayit, ialah orang yang diberi wasiat untuk mengerjakan hal ini.
d.      Diperbolehkan bagi suami atau isteri untuk memandikan pasangannya.
e.       Bagi seorang lelaki atau wanita, boleh memandikan anak yang di bawah umur tujuh tahun, baik laki-laki atau perempuan.
f.        Seorang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan seorang kafir.
g.      Kaifiyat memandikan jenazah.
h.      Tidak diperbolehkan untuk mendatangi tempat pemandian mayit, kecuali orang yang akan memandikan dan orang yang membantunya.
i.        Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.
j.        Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit.

E.     DAPAT MEMBACA DOA IJAB QOBUL ZAKAT

NIAT ZAKAT FITRAH DIRI SENDIRI.

a)   Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri
 
ATAU :~
Lafaz Ijab Bagi Pembayar Zakat :
“INI ZAKAT FITRAH SEBANYAK RM ………… YANG WAJIB BAGI DIRI SAYA PADA TAHUN INI KERANA ALLAH TA’ALA.”
Lafaz Qabul Bagi Penerima Zakat/Amil :
“SAYA TERIMA ZAKAT SEBANYAK RM ………………… YANG WAJIB BAGI DIRI TUAN PADA TAHUN INI KERANA ALLAH TA’ALA.”
Panduan Membayar
·         Bayaran fitrah hendaklah dibayar kepada amil bertauliah dan mempunyai kad kuasa amil daripada Majlis Agama Islam Negeri masing-masing.
·         Pastikan setiap bayaran Zakat Fitrah mendapat resit rasmi Majlis Agama Islam Negeri.
·         Anda digalakkan menunaikan Zakat Fitrah di awal Ramadhan bagi membolehkan agihan kepada fakir dan miskin disempurnakan sebelum Hari Raya.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan:
1.      Waktu Wajib : Bermula terbenam matahari akhir Ramadhan sehingga terbit matahari esoknya (1 Syawal).
2.      Waktu Paling Afdhal : Sebelum Solat Sunat Hari Raya Aidilfitri.
3.      Waktu Sunat : Sepanjang bulan Ramadhan
4.      Waktu Makruh : Selepas Solat Sunat Hari Raya sehingga terbenam matahari pada 1 Syawal.
5.      Waktu Haram : Selepas terbenam matahari pada 1 Syawal; hukumnya berdosa tetapi wajib ditunaikan segera zakat fitrah dan pada waktu itu dan ia dikira qada’. Sekiranya masih dilengahkan, maka akan bertambahlah dosanya.

F.      DAPAT MENGHAFAL SEBUAH HADIST DAN MENJELASKAN HADIST TERSEBUT
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
1.            Hadits “Keutamaan Mempelajari Al Qur’an”
خَـيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْاآنَ وَعَلَّمَهُ
Artinya : ”Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al Qur’an dan mengajarkannya”. (HR. Bukhari)
2.            Hadits “Keutamaan Membaca Al Qur’an”
إِقْرَؤُالْقُرْاآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهْ
Artinya : ”Bacalah kamusekalian Al Qur’an, karena sesungguhnya Al Qur’an itu akan datang pada Hari Kiamat sebagai penolong bagi para pembacanya”. (HR. Ahmad dan Muslim)
3.            Hadits “Kewajiban Mencari Ilmu”
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
Artinya : ”Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan”. (HR. Ibnu Abdil Barr)
4.            Hadits “Menginginkan Kebahagiaan Dunia-Akhirat Harus Wajib dengan Ilmu”
مَنْ أَرَا دَالدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِا لْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَالْاآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
Artinya : ”Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia maka wajib baginya memiliki ilmu, dan barang siapa yang menghendaki kehidupan Akherat, maka wajib baginya memiliki ilmu, dan barang siapa menghendaki keduanya maka wajib baginya memiliki ilmu”. (HR. Turmudzi)
5.            Hadits “Keutamaan Mencari Ilmu”
مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبُ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ حَتَّى يَرْجِعَ
Artinya : ”Barang siapa yang keluar untuk mencari ilmu maka ia berada di jalan Allah hingga ia pulang”. (HR. Turmudzi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar